Baru baru ini pemerintah melalui kementrian perhubungan
mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Di
dalam regulasi pemerintah sudah menyetujui adanya angkutan umum berbasis
aplikasi namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhioleh penyedia
aplikasi yaitu pihak penyedia layanan aplikasi tersebut diharuskan untuk
menjalin kerjasama dengan pihak angkutan umum yang telah memiliki izin
sebelumnya, pihak penyedia layanan aplikasi juga tidak diperbolehkan bertindak
sebagai penyedia jasa angkutan umum, pihak penyedia layanan aplikasi juga
diwajibkan melaporkan profil perusahaannya kepada pemerintah.
Bila penyedia layanan aplikasi ingin
mengadakan angkutan umum tidak dalam trayek maka diharuskan mengikuti regulasi
tentang pembuatan angkutan umum tidak dalam trayek yang sudah ada yaitu, harus
mengurus perizinan, Perusahaan angkutan umum juga harus berbentuk BUMN BUMD PT
atau Koperasi. Untuk mengurus perizinan maka syarat syarat yang harus dipenuhi
oleh perusahaan angkutan umum adalah memiliki paling sedikit 5 kendaraan
beratasnamakan perusahaan, Memiliki tempat penyimpanan kendaraan dan tempat
melakukan perawatan atau memiliki perusahaan perawatan yang bekerjasama dengan
perusahaan angkutan umum tersebut, serta mempekerjakan orang orang yang telah
memiliki Surat Ijin Mengemudi.
Berdasarkan peraturan diatas saya
setuju dengan pemerintah yang mengeluarkan peraturan ini karena dengan adanya
peraturan ini saya rasa sudah sangat fair karena perkembangan IT kita bisa
dinikmati oleh semua pihak tidak hanya angkutan yang selama ini berbasis
aplikasi saja karena dengan adanya regulasi ini perusahaan angkutan juga akan
bekerjasama dengan penyedia layanan aplikasi sehingga persaingan jauh lebih
sehat dan juga masyarakat memiliki banyak pilihan angkutan. Dengan adanya
polemic tentang kasus ini kita dapat belajar untuk kedepannya agar bilakita
menemuka terobosan baru yang dapat memudahkan masyarakat maka kita harus
mendaftarkannya kepada pemerintah dan pemerintah seharusnya mengarahkan agar aplikasi
itu dapat digunakan oleh semua golongan tidak hanya perusahaan tertentu, karena
jika kita tidak mulai mengatur regulasinya dari sekarang maka nantinya kita
akan keteteran karena seiring perkembangan jaman IT akan bertumbuh semakin
pesat dan kita sudah tidak dapat membendung banyaknya aplikasi yang memudahkan
masyarkat, guna mengantisipasi ledakan tersebut maka kita harus membuatregulasi
yang menguntungkan semua pihak agar tidak terjadi lagi kisruh seperti tempo
hari.