KETAHUAN DEH IP NYA

Jumat, 22 April 2016

Regulasi Baru Pemerintah Tentang Angkutan Berbasis Aplikasi

Baru baru ini pemerintah melalui kementrian perhubungan mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang angkutan umum berbasis aplikasi. Di dalam regulasi pemerintah sudah menyetujui adanya angkutan umum berbasis aplikasi namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhioleh penyedia aplikasi yaitu pihak penyedia layanan aplikasi tersebut diharuskan untuk menjalin kerjasama dengan pihak angkutan umum yang telah memiliki izin sebelumnya, pihak penyedia layanan aplikasi juga tidak diperbolehkan bertindak sebagai penyedia jasa angkutan umum, pihak penyedia layanan aplikasi juga diwajibkan melaporkan profil perusahaannya kepada pemerintah.

 Bila penyedia layanan aplikasi ingin mengadakan angkutan umum tidak dalam trayek maka diharuskan mengikuti regulasi tentang pembuatan angkutan umum tidak dalam trayek yang sudah ada yaitu, harus mengurus perizinan, Perusahaan angkutan umum juga harus berbentuk BUMN BUMD PT atau Koperasi. Untuk mengurus perizinan maka syarat syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan angkutan umum adalah memiliki paling sedikit 5 kendaraan beratasnamakan perusahaan, Memiliki tempat penyimpanan kendaraan dan tempat melakukan perawatan atau memiliki perusahaan perawatan yang bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum tersebut, serta mempekerjakan orang orang yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi.

Berdasarkan peraturan diatas saya setuju dengan pemerintah yang mengeluarkan peraturan ini karena dengan adanya peraturan ini saya rasa sudah sangat fair karena perkembangan IT kita bisa dinikmati oleh semua pihak tidak hanya angkutan yang selama ini berbasis aplikasi saja karena dengan adanya regulasi ini perusahaan angkutan juga akan bekerjasama dengan penyedia layanan aplikasi sehingga persaingan jauh lebih sehat dan juga masyarakat memiliki banyak pilihan angkutan. Dengan adanya polemic tentang kasus ini kita dapat belajar untuk kedepannya agar bilakita menemuka terobosan baru yang dapat memudahkan masyarakat maka kita harus mendaftarkannya kepada pemerintah dan pemerintah seharusnya mengarahkan agar aplikasi itu dapat digunakan oleh semua golongan tidak hanya perusahaan tertentu, karena jika kita tidak mulai mengatur regulasinya dari sekarang maka nantinya kita akan keteteran karena seiring perkembangan jaman IT akan bertumbuh semakin pesat dan kita sudah tidak dapat membendung banyaknya aplikasi yang memudahkan masyarkat, guna mengantisipasi ledakan tersebut maka kita harus membuatregulasi yang menguntungkan semua pihak agar tidak terjadi lagi kisruh seperti tempo hari.