Bentuk Bentuk
Usaha
Perusahaan Perorangan
Badan usaha perorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya
didirikan oleh satu orang, sumber permodalannya juga dari satu orang yang
sekaligus berperan sebagai pemimpin, pemilik, dan bertanggung jawab atas segala
pekerjaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Ciri-ciri perusahaan perorangan sebagai berikut.
a. Modalnya milik sendiri.
b. Dipimpin dan bertanggung jawab sendiri.
c. Keuntungan untuk sendiri.
Berikut kelebihan perusahaan perorangan.
a. Pemilik perusahaan sekaligus sebagai pengelola usaha.
b. Keuntungan dinikmati seluruhnya oleh pemilik.
c. Rahasia perusahaan terjamin.
d. Modal usaha tidak terlalu besar.
e. Perkembangan usaha lambat.
f. Biaya organisasi rendah.
g. Pajak dibebankan kepada pemilik perusahaan, bukan pada perusahaan.
h. Peraturan yang mengikat perusahaan sedikit.
i. Semangat kerja pemilik tinggi.
Berikut kekurangan dari perusahaan perorangan.
a. Wewenang dan tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas.
b. Modal perusahaan tewrbatas.
c. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
d. Manajemen perusahaan rendah.
e. Kecakapan pemimpin terbatas.
f. Kerugian perusahaan ditanggung pemilik.
Prosedur pendirian perusahaan pribadi
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte
perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus
perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2. Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Surat ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat
keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya
administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan
lain kelurahan.
3. Mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan
NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan
berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari.
Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4. Mendapatkan Surat Keputusan pendirian perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM. Ini biasanya diurus oleh notaris Anda. Notaris
biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan
NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5. Mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa
beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif
sama untuk berbagai daerah.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota
dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Berikut ciri-ciri dari firma.
a. Perusahaan didirikan oleh dua orang atau lebih atas nama bersama.
b. Semua pemilik modal adalah pemilik firma.
c. Tanggung jawab bersama tidak terbatas.
d. Keuntungan dibagi atas perbandingan modal.
e. Semua anggota adalah aktif.
Berikut kelebihan dari firma.
a. Kemampuan manajemen lebih besar dari perusahaan perseorangan karena dalam
firma terdapat pembagian tugas atau kerja di antara para anggota sekutu.
b. Jika modal kurang, hal tersebut tidak begitu menjadi masalah, karena
mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar dan kuat dibanding dengan
perusahaan perseorangan.
c. Keputusan perusahaan lebih logis, karena merupakan hasil keputusan bersama
para anggotan sekutu.
d. Berikut kekurangan dari firma.
e. Pimpinan lebih dari satu orang, karena setiap anggota merupakan pimpinan
firma.
f. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang atau tanggungan
perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan atas seluruh utang firma.
g. Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama
dengan anggota lain.
Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris
1. Pembuatan akta pendirian firma
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat izin usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu sebagai
berikut.
1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang
hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Berikut ciri-ciri commanditaire vennootschap atau CV.
a. Keanggotaan terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
b. Sekutu aktif adalah yang aktif mengelola CV.
c. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanam modal tanpa ikut aktif
mengelola CV.
d. Sekutu aktif tanggung jawabnya tak terbatas.
e. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
f. Sekutu pasif disebut juga sekutu diam (slipping partner).
Berikut kelebihan dari CV.
a. Pendiriannya relatif lebih mudah.
b. Kemampuan manajemennya lebih besar.
c. Modal yang dikumpulkan lebih besar.
d. Mudah memperoleh kredit.
Berikut kekurangan dari CV.
a. Kelangsungan hidup perusahaan tidak dapat diramalkan.
b. Jika sudah memasukkan modal sulit ditarik kembali, terutama untuk sekutu
komplementer (sekutu utama atau pimpinan).
c. Tanggung jawab setiap sekutu tidak sama, ada sekutu yang tanggung jawabnya
tidak terbatas.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV
adalah sebagai berikut:
1. Akta Pendirian CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat
perusahaan.
Persyaratan:
a. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
c. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
d. Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP,
nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
Persyaratan:
Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat
usaha.
Lama proses 2-3 hari kerja
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
Persyaratan:
Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/
sewa/kontrak tempat usaha.
Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
5. Mendaftar Ke Pengadilan Negeri (Pn)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV, prosesnya 1 hari kerja.
6. Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP
menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan
Propinsi.
Persyaratannya:
a. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin
b. Gangguan)Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 34 (2 lembar)
c. berwarna.Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil,
14 hari.
7. Tanda Daftar Perusahaan (Tdp).
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten
domisili perusahaan. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya
mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Perseroan Terbatas
Berikut ciri-ciri dari perseroan terbatas.
a. Modalnya terdiri dari saham-saham.
b. Pemegang kekuasaan tertinggi pada rapat umum pemegang saham.
c. Pemilik PT adalah pemegang saham jumlahnya banyak.
d. Pemegang saham bertanggung jawab sebatas modal.
e. Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris.
Berikut kelebihan dari PT.
a. Tanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan terbatas.
b. Mudah mendapatkan modal, yaitu dengan cara menerbitkan saham baru.
c. Kelangsungan hidup PT lebih terjamin, meskipun pemilik PT berganti-ganti.
d. Mudah utnuk memindahkan hak milik yaitu dengan cara menjual saham-sahamnya
kepada orang lain.
Berikut kelebihan dari PT.
a. Perusahaan menanggung dua macam pajak, yaitu pajak deviden dan pajak laba
perusahaan.
b. Pendirian perusahaan lebih rumit dan memerlukan biaya yang besar.
c. Rahasia perusahaan kurang terjamin.
1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun persyaratan yang
dibutuhkan sebagai berikut:
a. Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa
b. Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan
para pengurus perusahaan
c. Melampirkan photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT (apakah Nama PT
tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian PT tidak boleh sama atau
mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2
(dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan
usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan
persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2. Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh
wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari
Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan
akta ini, yaitu:
a. Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan
menyebutkan nama Kota dimana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat
b. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih
c. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih
atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup
d. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT
e. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
f. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka
peleburan;
g. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal
disetor minimal 25% (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar
h. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris
i. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA
3. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat
kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan
adalah:
a. Photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir,
b. Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di
gedung perkantoran,
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
d. Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah:
NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi
WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5. Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan oleh
Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan
Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan
UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
a. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
b. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara
negara.
c. Asli akta pendirian.
6. Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya. Namun perlu untuk
diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP, selama kegiatan usaha
yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009
Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota
atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007tentang
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya
lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha;
SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan
bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat Usaha;
SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya
lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota
atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang
telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa
perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8. Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari
perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya
sebagai badan hukum.
Koperasi
Pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai Badan Usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya
nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama
koperasi yaitu: Merupakan perkumpulan orang-orang; Yang secara sukarela
bergabung bersama; Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama; Melalui pembentukan
organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis; Yang memberikan kontribusi
modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari
perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.
Fungsi Koperasi
a. Sebagai urat nadikegiatan perekonomian Indonesia
b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
c. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
d. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
Ciri – Ciri Badan Usaha Koperasi
1. Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
2. Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya.
3. Mengutamakan gotong royong agar mencapai tujuan.
Prinsip Dasar Koperasi Menjadikan Ciri Khas Koperasi yang
Membedakan Koperasi dengan Badan Usaha lain :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1. Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau
menghasilkan barang)
2. Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para
anggota dalam bentuk barang)
3. Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya
untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
4. Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis
usaha)
Berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Pegawai Negeri (Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik
pegawai pusat maupun daerah)
2. Koperasi Pasar (Koppas) (Koperasi pasar beranggotakan para pedagang pasar)
3. Koperasi Unit Desa (KUD) (Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat
pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan)
4. Koperasi Sekolah (Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru,
karyawan, dan siswa)
Berdasarkan Tingkatannya
1. Koperasi Primer (Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan
orang-orang)
2. Koperasi sekunder (Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan
beberapa koperasi)
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
1. Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya)
2. Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya)
3. Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)